Perantau Boleh Tinggalkan Pulau Bali, Tapi Ada Syarat yang Diminta Ditlantas Polda Bali

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 16:27 WIB

Bus Gunung Harta yang membawa pemudik saat dicegat aparat di Pos Sekat Uma Anyar atau di perbatasan Denpasar-Badung, Kamis (30/4/2020) siang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hanya saja, semua harus berbasis data, dalam artian harus ada keterangan bahwa ia sudah tak memiliki penghasilan di Bali.

"Misalnya kalau dia buruh di Bali, dia harus menunjukkan surat PHK atau dirumahkan ke Polresta. Nanti Polresta mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu barulah surat tersebut diserahkan ke petugas yang jaga di penyekatan," jelasnya.

Baca Juga: Apa Jadinya Kalau MotoGP Tanpa Penonton Langsung? Ternyata Dorna Sports Masih Bisa Dapat Pemasukan Rp 315 Miliar Dari Ini

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo dalam sebuah wawancara di televisi telah berwacana bahwa mudik dilarang.

Namun jika ada penduduk di suatu wilayah yang tidak memiliki pekerjaan karena di PHK atau dirumahkan, maka diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Tribun-bali.com dengan judul "Ditlantas Polda Bali: Perantau Diperbolehkan Tinggalkan Bali, Asal Kantongi Syarat Ini".