Perantau Boleh Tinggalkan Pulau Bali, Tapi Ada Syarat yang Diminta Ditlantas Polda Bali

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 16:27 WIB

Bus Gunung Harta yang membawa pemudik saat dicegat aparat di Pos Sekat Uma Anyar atau di perbatasan Denpasar-Badung, Kamis (30/4/2020) siang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Ditlantas Polda Bali tidak mempermasalahakan para perantau yang akan mudik keluar Pulau Bali.

Meski aparat kepolisian telah membangun stand-stand penyekatan kendaraan mudik, namun ternyata masih ada bus AKAP yang nekat berseliweran membawa penumpang.

Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) tampak melintas di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Senin (4/5/2020) siang.

Bus dengan penumpang penuh di dalamnya itu melintas ke arah selatan.

Baca Juga: Sedih, Seorang Kakek Meninggal di Angkot Usai Ditolak RS, Dimakamkan Seusai Protokol Covid-19

Menurut Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui adanya bus tersebut.

Namun ia mengaku bakal mengerahkan staf untuk memonitor bus tersebut untuk dicek data diri penumpang yang ada di dalam bus itu.

"Kami akan cek dulu. Kalau memang mereka punya surat keterangan dari Polresta bahwa mereka dirumahkan atau di PHK di sini baru kami iziknkan lewat," kata Sukasena.

Baca Juga: Revo Hitam Parkir di Depan Kosan, Ternyata Ada yang Lagi Eksekusi, Driver Ojol Cewek Gagal Cari Orderan

Dia menjelaskan, aparat kepolisian melalui Ditlantas Polda Bali memang tidak mempermasalahkan mereka yang pulang kampung.