Otomania.com - Upaya mudik seorang suami istri digagalkan oleh petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak, Lampung.
Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan mobil di dalam bak truk.
Mobil yang berada di dalam bak truk itu kemudian ditutupi dengan terpal.
Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.
Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali, Minggu (3/5/2020) saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.
Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
Baca Juga: Suka Ada Suara Bising di Audio Mobil, Dari Mana Sih? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Baca Juga: Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk".