"Sepmor RX King milik Indra Saputra itu hilang di ruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar," kata AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta ini menjelaskan, tersangka DD yang masuk ke rumah korban, langsung menggasak RX King milik korban.
Hal itu setelah pelaku mengetahui Indra Saputra tertidur pulas dan korban yang belakangan terbangun, melihat sepmor miliknya yang terparkir di ruang tamu rumah kontrakannya itu sudah hilang.
"Begitu hilang korban sempat mencari sepmornya itu di sekitar rumahnya. Tapi sepmor RX King-nya itu tidak ditemukan, sehingga kasus pencurian itu pun dilaporkan ke Polresta Banda Aceh," terang Taufiq.
Baca Juga: Apa Kabar Moge Milik Uje? Ustadz Zacky Mirza Mengaku Didatangi Almarhum Sebelum Membelinya
Pelaporan itu pun disampaikan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/211/V/Yan. 2.5/2020/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Personel Unit Ranmor Satuan Reskrim yang menerima laporan itu, lanjut AKP Taufiq, langsung menelusuri keberadaan sepmor korban dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Lalu Tim Kobra Patroli Kota Satuan Sabhara Polresta yang juga rutin melaksanakan patroli balapan liar di Ulee Lheue.
Tim Kobra akhirnya mengamankan para pembalap liar yang terlibat aksi kebut-kebutan di jalan itu dan membawa serta mereka ke Polresta Banda Aceh, termasuk tersangka DD yang terjaring pada saat itu.
Baca Juga: Update Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Total dan Vivo, Mei 2020
Tim Kobra Patroli Kota yang tidak mengetahui sepmor RX King yang digunakan tersangka DD merupakan hasil curian, sempat menyuruh pemuda itu untuk mengambil knalpot standar dan mengganti knalpot 'blongnya', agar sepmor itu bisa diambil kembali.
Tapi, seorang warga yang tahu sepmor yang ditahan itu adalah milik korban Indra Saputra yang baru saja dilaporkan hilang, bergegas melaporkan hal itu ke piket Satuan Sabhara dan Tim Opsnal Ranmor.
Mendengar penuturan tersebut personel Polresta itu pun bergegas mengejar tersangka yang baru beranjak tidak jauh dari Polresta.
Baca Juga: Kaca Belakang Innova Berserakan Dihantam Scoopy Ojol Saat Mau Parkir, Handphone Jadi Penyebabnya
"Keterangan tersangkan, dirinya ingin sekali memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang dirombak knalpotnya.
Kini tersangka harus mendekam di sel Polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim AKP Taufiq.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Personel Polresta Tangkap Maling Sepmor yang Terjaring Balapan Liar di Ulee Lheue".