4 Cewek Sadis Bunuh Sopir Taksi Online Pakai Kunci Inggris, Tak Mampu Bayar Ongkos Rp 1,7 Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 29 April 2020 | 11:35 WIB

Empat pelaku pembunuhan sopir taksi online digiring petugas di Mapolresta Bandung. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi berhasil membongkar pelaku pembunuhan driver taksi online yang mayatnya ditemukan pada 30 Maret 2020 lalu di hutan pinus Pengalengan.

Melansir Tribun Jabar, Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, mengatakan, saat itu polisi mendapat laporan terkait penemuan mayat atas nama Samiyo Basuki Riyanto.

Setelah diselidiki, terbongkar jika pelaku pembunuhan korban adalah penumpang terakhir yang ia antar.

Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak dibawah umur.

Baca Juga: Harga Anjlok! NMAX Bekas Enggak Sampai Rp 20 Juta, BeAT Tahun Kemarin Rp 10 Jutaan Saja

"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra, Selasa (28/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, ke empat tersangka yang diketahui berinisial KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21) dan IK (16) ditangkap di kediamannya masing-masing setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.

Empat pelaku wanita yang memiliki hubungan khusus ini berkenalan di sebuah aplikasi kencan sejak tahun 2020.

Pembunuhan itu pun berawal ketika IK dan S menggunakan jasa korban sebagai sopir taksi online, untuk mengantarkannya ke wilayah Pangalengan dengan menyewa jasanya secara offline.

Baca Juga: Dijemput Mobil Ambulans, Gadis Pingsan Tiba-tiba Disangka Kena Covid-19, Tahunya Karena Diputus Pacar

Mereka kemudian bertolak setelah sebelumnya menjemput RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.

Sesampainya di Pangalengan mereka kemudian menjemput RM, namun di tengah perjalanan empat pelaku ini ditagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Karena tak sanggup bayar, tersangka sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukan di mobil korban.

Salah satu pelaku memukulkan kunci tersebut ke kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah.

Korban dibuang di Pangalengan Korban pun tewas ditempat dan dibuang ke jurang di Daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Shogun Maut, Pemuda Tewas Usai Hanyut di Saluran Irigasi, Rem Blong Jadi Gara-garanya

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku di bawa umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Anak 16 Tahun Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris".