Mereka kemudian bertolak setelah sebelumnya menjemput RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.
Sesampainya di Pangalengan mereka kemudian menjemput RM, namun di tengah perjalanan empat pelaku ini ditagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
Karena tak sanggup bayar, tersangka sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukan di mobil korban.
Salah satu pelaku memukulkan kunci tersebut ke kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah.
Korban dibuang di Pangalengan Korban pun tewas ditempat dan dibuang ke jurang di Daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Shogun Maut, Pemuda Tewas Usai Hanyut di Saluran Irigasi, Rem Blong Jadi Gara-garanya
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawa umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Anak 16 Tahun Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris".