Otomania.com - Setidaknya sudah ada 465 orang diminta putar balik oleh Satlantas Polres Jembarana karena akan mudik dari Bali ke Jawa.
Bahkan hingga Minggu (26/4/2020) sudah mencapai 473 orang.
Putar balik ini, menyusul terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melansir Tribun-Bali.com, Kasatlantas Polres Jembrana IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) siang.
Baca Juga: Street Manners : Butuh Biaya Lagi Enggak Sih Jika Gagal Ujian SIM? Berikut Penjelasannya
Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.
Penyegatan dilakukan pihaknya di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Putar balik ini, diakuinya sudah sesuai dengan peraturan menteri, dan hanya untuk daerah yang memang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Untuk sampai kemarin ada lima motor, satu unit mobil dan ada 8 orang yang kami minta kembali," ucapnya, Minggu (26/4/2020).