Shinta menjelaskan, penerapan putar balik ini hanya berlaku kepada warga yang hendak menuju ke daerah yang menerapkan PSBB.
Sementara daerah yang menerapkan PSBB, diantaranya Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Sedangkan kabupaten atau kota, yang sudah menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
"Jadi yang akan menuju ke lokasi tersebut kami seleksi dan kami minta untuk putar balik," jelasnya.
Bahkan, di wilayah hukum Polres Jembrana, sambungnya, didirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga Negara.
Tiga titik itu mulai perbatasan Jembrana dengan Kabupaten Tabanan, yakni dari Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, kemudian Terminal Umum Negara Baru dan Terminal Kargo Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
"Jadi ada tiga titik kami mencegat, memeriksa dan menyuruh putar balik. Jadi kami seleksi, ketika ke tujuan PSBB akan kami larang untuk menyebrang," bebernya.
Shinta menambahkan, pos yang dibangun dan dijaga petugas gabungan ini merupakan pos pengamanan dan pencegatan.
Kegiatannya melarang masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, kecuali sembako.
Beberapa pemudik yang sudah terlanjur melintas, langsung dipulangkan oleh petugas.
Sedangkan yang dari Jawa ke Bali, merupakan kewenangan dari Satlantas Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Hendak Pulang ke Jawa, 473 Orang Diminta Putar Balik".