Otomania.com - SIM menjadi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, apa yang harus dilakukan jika terjadi hilang?
Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin.
Pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.
"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu."
"Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Terkait Penyebaran Virus Corona, Ada Dispensasi Bagi Para Pemohon SIM
Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
Baca Juga: SOP Baru, Pemohon SIM di Daerah Ini Wajib Berjemur Dulu Sama Pak Polisi