Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Terlambat Keluarkan Larangan Mudik

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 23 April 2020 | 12:30 WIB

Mendagri Tito Karnavian usai bertemu Wapres RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Pada tahap pertama, Tito menyebut sebagai tahap “mengimbau” ketika pemerintah secara persuasif dan edukatif.

Baca Juga: Jarang Dipakai Karena WFH, Helm Disimpan yang Benar Ya, Begini Caranya

Yaitu dengan cara mengajak masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah episentrum ke daerah.

"Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuahkan hasil dengan penurunan drastis jumlah pemudik hingga 40 persen dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Pada tahap imbauan ini, digencarkan edukasi tentang model penularan Covid-19 berikut rentannya arus mudik menjadi arena penularan virus.

Kerja sama antarprovinsi untuk mengimbau warganya agar tidak pulang kampung juga difasilitasi Kemendagri.

Baca Juga: Jangan Di-laundry, Begini Cara Benar Cuci Jaket Bahan Polyester, Sayang Kalau Rusak

"Setelah tahap pertama, kita masuk ke tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden yang berlaku mulai 28 April-7 Mei 2020," kata Tito.

Dia menilai, dengan cara gradual tersebut, semua elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah.

"Sehingga, menghindari gejolak sosial akibat dampak kebijakan yang grusa-grusu," tegas Tito.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

Baca Juga: Kicau Mania Sejati, Bodi Depan Matik Dirusak Cuma Buat Kandang Burung

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Baru Putuskan Larangan Mudik".