Polisi Siapkan Blanko Teguran Pengganti Tilang Buat Pelanggar Aturan PSBB, Apa Bedanya? Bisa Bikin Jera?

Parwata - Kamis, 16 April 2020 | 09:30 WIB

Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. (Parwata - )

Otomania.com - Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan, dapat diberikan sanksi tilang.

Melansir dari Tribunjakarta.com, menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan.

Bahwa sudah menerapkan sanksi berupa pemberian blanko teguran.

"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di dalam PSBB ini maka ketika kemarin kita melakukan teguran secara lisan maka mulai hari ini dan kemarin kita buatkan teguran secara tertulis kita buatkan blanko tegurannya," kata Sambodo di Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Street Manners: PSBB Diberlakukan, Pakar Safety Kasih Tips Duduk Aman Penumpang, Begini Posisinya

"Ketika ada yang melanggar kemudian kendaraannya dihentikan penumpang diminta turun ke pos kemudian diminta menadatangani blanko teguran tersebut," tambah dia.

Di wilayah DKI Jakarta, pemberian sanksi blanko teguran sudah dijalankan.

Pihaknya memastikan, kebijakan serupa akan diterapkan juga di wilayah Kota Bekasi guna membuat efek jera bagi pelanggar PSBB.

"Dua hari yang lalu tanggal 13 April angka teguran di Jakarta mencapai 3400, kemarin itu sudah tinggal 2100 sudah turun sekitar 40 persen,

"Artinya ini sudah cukup efektif tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu," tegas dia.

Blanko teguran ini, lanjut Sambodo, sekaligus dapat dijadikan data bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PSBB di tiap-tiap wilayah.

"Gunanya kita bisa mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada satu hari itu kedua pelanggaran apa saja yang dilkukan sehingga itu bisa dievaluasi," ucapnya.

Pada blanko teguran itu juga disediakan kolom pernyataan yang harus ditandatangani pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sanksi seperti ini kata dia, diharapkan cukup membuat efek jera sebelum diterapkannya sanksi yang sifatnya yudisial.

"Untuk bekasi mulai besok kita siapkan blankonya, ya nanti kita lihatlah (sanksi yudisial), sejauh ini buat data dulu bertahap, ada kolom penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar," tegas dia.

Baca Juga: Kemenhub Kasih 4 Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB. Apa Kata Driver Ojol?

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi dan kota/kabupaten lain menerapakan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat saat meninjau langsung pelaksaan hari pertama PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, hari pertama PSBB dia berkeliling di lima Kabupaten/Kota Bodebek.

Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.

Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

"Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB," ujar Emil.

Adapun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020, sejumlah kebijakan PSBB meliputi sektor pendidikan, tempat kerja, kegiatan sosial budaya dan keagamaan, fasilitas umum hingga moda transportasi.

Khusus moda transportasi, aturan larangan selama PSBB meliputi angkutan barang logistik hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, larangan angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.

Larangan ojek online mengangkut penumpang kecuali mengantar barang atau makanan.

Lalu larangan penggunaan kendaraan pribadi roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.

Pengguna kendaraan wajib menggunakan masker, untuk sepeda motor wajib mengenakan sarung tangan dan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tujuan yang sama.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Sanksi Tilang, Polisi Siapkan Blanko Teguran Bagi Pelanggar PSBB,

-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.