"Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB," ujar Emil.
Adapun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020, sejumlah kebijakan PSBB meliputi sektor pendidikan, tempat kerja, kegiatan sosial budaya dan keagamaan, fasilitas umum hingga moda transportasi.
Khusus moda transportasi, aturan larangan selama PSBB meliputi angkutan barang logistik hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, larangan angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.
Larangan ojek online mengangkut penumpang kecuali mengantar barang atau makanan.
Lalu larangan penggunaan kendaraan pribadi roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.
Pengguna kendaraan wajib menggunakan masker, untuk sepeda motor wajib mengenakan sarung tangan dan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tujuan yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Sanksi Tilang, Polisi Siapkan Blanko Teguran Bagi Pelanggar PSBB,
-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.