Berikut Penjelasan Polisi, Tentang Beredarnya Surat Tilang Karena Pemotor Tidak Menggunakan Sarung Tangan

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 15 April 2020 | 18:30 WIB

Surat teguran pelanggaran PSBB (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.

Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi.

Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?

Sepeda motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.

 

-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.