Berikut Penjelasan Polisi, Tentang Beredarnya Surat Tilang Karena Pemotor Tidak Menggunakan Sarung Tangan

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 15 April 2020 | 18:30 WIB

Surat teguran pelanggaran PSBB (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19)

Bagi para pengendara pun diminta untuk mematuhi peraturan.

Seperti dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan motor.

Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.

Baca Juga: Bekasi Mulai Terapkan PSBB, Tidak Ada Tilang Tapi Yang Ngeyel Bakal Kena Sanksi Ini!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.

Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.

Baca Juga: Setelah Mobil Dijual, Eh Tagihan Denda Tilang Elektronik Datang ke Rumah. Segera Lapor Samsat Biar Gak Kejadian!