Bilangnya Disuruh Pemilik, Toyota Calya Pindah Lokasi, GPS Aktif Endingnya Pelaku Balik Lagi Ke Bui

Parwata - Rabu, 15 April 2020 | 12:30 WIB

Andi Rahman (27) dan mobil hasil curian saat diamankan Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kaltim Sabtu (11/4/2020). (Parwata - )

Otomania.com – Seorang narpidana harus kembali masuk bui meski dirinya baru keluar karena program Asimilasi.

Dia adalah Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melansir dari Kompas.com Andi harus kembali masuk bui sebab ia mencuri sebuah mobil Toyota Calya.

Mobil Calya berkelir merah dengan nopol KT 1446 WG tersebut adalah milik Ibnu Rahmat (31) yang tinggal di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Residivis Jalur Remisi Corona Ditembak Polisi, Nekat Ngejambret Lantaran Nganggur di Luar Penjara

“Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil,” ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020) malam.

Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.

“Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain,” terang dia.

Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.

Korban kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.

Baca Juga: Dapat Laporan Warga, Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Menyerah Setelah Kakinya Berlubang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (11/4/2020) malam.

Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.

“Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Bebas karena Asimilasi, Eks Napi Rutan Balikpapan Kembali Dibui".


-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.