Bilangnya Disuruh Pemilik, Toyota Calya Pindah Lokasi, GPS Aktif Endingnya Pelaku Balik Lagi Ke Bui

Parwata - Rabu, 15 April 2020 | 12:30 WIB

Andi Rahman (27) dan mobil hasil curian saat diamankan Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kaltim Sabtu (11/4/2020). (Parwata - )

Otomania.com – Seorang narpidana harus kembali masuk bui meski dirinya baru keluar karena program Asimilasi.

Dia adalah Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melansir dari Kompas.com Andi harus kembali masuk bui sebab ia mencuri sebuah mobil Toyota Calya.

Mobil Calya berkelir merah dengan nopol KT 1446 WG tersebut adalah milik Ibnu Rahmat (31) yang tinggal di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Residivis Jalur Remisi Corona Ditembak Polisi, Nekat Ngejambret Lantaran Nganggur di Luar Penjara

“Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil,” ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020) malam.

Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.

“Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain,” terang dia.

Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.

Korban kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.

Baca Juga: Dapat Laporan Warga, Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Menyerah Setelah Kakinya Berlubang