Gadai Motor Jadi Urusan Polisi, Bukan Karena Enggak Bayar, Tapi Karena Hal Ini

Parwata - Selasa, 7 April 2020 | 16:45 WIB

Pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Polres Sibolga, Selasa (7/4/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pria ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga di Jalan DI Panjaitan, Sibolga.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (23/3/2020) lalu.

Pria tersebut ditangkap karena diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Melansir dari Tribunmedan.com, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dilaksanakan personel Polres Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rudi HUJ Sitorus, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Nyaris Terkecoh, Ternyata Begini Trik Para Sopir Truk Memakai Sabu di Pinggir Jalan

"Pelaku berhasil diamankan ketika berjalan di Jalan DI Panjaitan. Dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," ujarnya Selasa (7/4/2020), sembari mengatakan bahwa urine pelaku positif mengandung Amphetamine.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu R Sormin, pelaku mendapatkan uang untuk membeli sabu usai menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Jadi pelaku ini sebelumnya singgah di sebuah warung di Jalan Walet Parombunan untuk menggadaikan sepeda motornya lantaran tidak memiliki uang," ungkapnya.

Setelah pelaku menggadaikan sepeda motor dengan jumlah uang Rp 500 ribu, kata Kasubag Humas, pelaku mendatangi pengedar yang telah dikantongi identitasnya untuk memesan barang (sabu).

"Saat itu pelaku minta barang (sabu) sama pengedar. Karena barang tidak dipegang oleh si pengedar ini, kemudian ia menelpon anggotanya untuk mengantarkan barang tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Diam-diam Memantau dan Membuntuti Pemotor Melintas Dari Malaysia, Bawa Bekal 5 Kg Sabu