Masih dikatakan Kasubag Humas Polres Sibolga, setelah dihubungi orang tersebut tidak mengangkat hpnya dan dari dalam kedai ada yang berteriak bahwa anggota pengedar itu tengah tidur.
'Ini dia sedang tidur', sehingga tersangka mendatangi tempat itu dan kemudian tsk mengatakan 'mana dulu paket Rp 250 ribu'.
"Setelah uang itu diberikan pelaku, anggota pengedar ini pergi dan tak lama kemudian datang lagi serta memberikan satu bungkus serbuk kristal putih dibungkus plastik bening."
"Kemudian pelaku meninggalkan tempat itu dengan tangan kiri menggenggam sabu dan tiba di perempatan Jalan DI Panjaitan Sibolga, ia kami amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Pelaku kemudian diboyong petugas ke Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sambung polisi berpangkat balok dua emas di pundaknya ini, diketahui identitasnya yakni ALS alias L (34) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
"Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2003 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga. Dari pengakuan pelaku, ia sudah tujuh kali membeli sabu dengan pengedar tersebut," katanya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gadaikan Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Pria Ini Keburu Diciduk Polisi,
--------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik