Driver Ojol Boleh Senyum, Bank Mandiri dan BRI Longgarkan Cicilan, Ini Penjelasannya

Indra Aditya - Selasa, 31 Maret 2020 | 19:00 WIB

Ditagih Debt Collector, Driver Ojol Ini Langsung Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Kredit Ditangguhkan Setahun, Ini Hasilnya! (Indra Aditya - )

Otomania.com – Bukan cuma masalah kesehatan, dampak dari Covid-19 atau virus Corona merambah para driver ojek online atau ojol.

Soalnya para driver ojol semakin kesulitan mendapatkan orderan, terutama mengantar penumpang.

Membuat banyak driver ojol jadi kesulitan menutup poin, terutama buat yang sedang mencicil motor.

Untungnya, ada kabar baik yaitu ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor, alias bebas tagihan dari leasing.

Kabar baik ini diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Ada dua bank yang memberikan kelonggaran penundaan cicilan, buat para driver ojek online, nelayan dan UMKM.

Baca Juga: Jeritan Driver Ojol Sejak Pandemi Corona, Nyari Satu Orderan Aja Setengah Mati!

Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Rully menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri dikhususkan buat nasabah yang terdampak Covid-19.

Pertama, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan atau penjadwalan ulang.