Otomania.com - Sindikat pecurian kendaraan jenis truk berhasil dibekuk oleh pihak polisi.
Sindikat tersebut berjumlah 11 orang, dan menjual hasil aksi kejahatannya ke sejumlah kota.
Hasil kejahatan tersebut dijual di Jateng, Kota Cirebon dan Juga di Kota Semarang.
Melansir dari Tribunjatim.com, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menerangkan.
Baca Juga: Maling Spesialis Minimarket Ditangkap, Dalam Mobil Ditemukan 15 Botol Sampo dan 20 Parfum
Personelnya berhasil menyita 22 unit kendaraan hasil kejahatan mereka.
Sebagian besar merupakan jenis kendaraan besar atau truk engkel, dan didapat dari sejumlah kabupaten atau kota di Jatim.
Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Blitar, Jember, Gresik dan sebagainya.
Sindikat tersebut tidak menjual kendaraan dalam keadaan utuh, melainkan menjualnya secara terpisah atau lazim disebut 'pretelan'.
"Nah di sana kendaraan dipreteli, atau dikanibal. Setelah jadi bagus lalu dijual kembali ke tempat-tempat berbeda," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (26/3/2020).
Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya.
Pasalnya sindikat pencuri kendaraan itu terkenal sadis, karena tak segan lukai korbannya.
Dari tangan mereka, ungkap Andrias, penyidiknya berhasil menyita empat bilah senjata tajam; celurit, dengan panjang 30 sentimeter.
Dan enam pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisianya.
Belakangan diketahui, sindikat tersebut telah beraksi kurun waktu dua tahun.
Mereka beraksi di hampir seluruh kawasan di Jatim, bahkan juga beraksi di dua kota di Jateng; Cirebon dan Semarang.
Dan kerap membidik kendaraan besar jenis truk yang diparkir tanpa pengawasan di pemukiman warga.
"Ketika ada calon korban berusaha melawan, mereka gak segan menembak atau melumpuhkan atau melukai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sindikat Maling Truk Dibongkar Polda Jatim, Hasil Curiannya Dijual Bentuk Tak Utuh di Tempat Berbeda,