Otomania.com - Sindikat pecurian kendaraan jenis truk berhasil dibekuk oleh pihak polisi.
Sindikat tersebut berjumlah 11 orang, dan menjual hasil aksi kejahatannya ke sejumlah kota.
Hasil kejahatan tersebut dijual di Jateng, Kota Cirebon dan Juga di Kota Semarang.
Melansir dari Tribunjatim.com, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menerangkan.
Baca Juga: Maling Spesialis Minimarket Ditangkap, Dalam Mobil Ditemukan 15 Botol Sampo dan 20 Parfum
Personelnya berhasil menyita 22 unit kendaraan hasil kejahatan mereka.
Sebagian besar merupakan jenis kendaraan besar atau truk engkel, dan didapat dari sejumlah kabupaten atau kota di Jatim.
Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Blitar, Jember, Gresik dan sebagainya.
Sindikat tersebut tidak menjual kendaraan dalam keadaan utuh, melainkan menjualnya secara terpisah atau lazim disebut 'pretelan'.