Otomania.com - Selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional Coronavirus Disease (Covid-19).
Ditlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melansir dari Suryamalang.com, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan.
Keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) kemarin.
Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi
Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana pagebluk Covid-19.
"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, Rabu (25/3/2020).
Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.
Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.
Rencananya sejak Senin (23/3/2020) kemarin, hingga Rabu (29/4/2020) mendatang.
Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru mengenai pagebluk ini.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru ini dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang
Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.
"Meksipun kondisi saat ini ada wabah Virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan, Berlaku Selama Situasi Negara Darurat Bencana Covid-19,