Kemudian, lanjut Waka Polres bahwa pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku.
Ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang juga seorang residivis perkara Curanmor.
Serta, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian bobol rumah di daerah Sumberjaya.
"Kami berhasil amankan beberapa barang bukti, satu buah smartphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih,"
"tiga buah dus handphone merk Samsung berbagai tipe, celana jeans warna biru tua dan satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih," kata Waka Polres.
Kini, tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Kelas Kakap Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka,