Dapat Laporan Warga, Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Menyerah Setelah Kakinya Berlubang

Parwata - Jumat, 20 Maret 2020 | 18:05 WIB

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah menunjukkan sebuah motor milik pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolres Majalengka, Kamis (19/3/2020. (Parwata - )

Kemudian, lanjut Waka Polres bahwa pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku.

Ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang juga seorang residivis perkara Curanmor.

Serta, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian bobol rumah di daerah Sumberjaya.

"Kami berhasil amankan beberapa barang bukti, satu buah smartphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih,"

"tiga buah dus handphone merk Samsung berbagai tipe, celana jeans warna biru tua dan satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih," kata Waka Polres.

Baca Juga: Gak Ada Kapoknya! Dulu Dipenjara Karena Mencuri Baju, Kini Empat Residivis Ini Bakal 'Sekolah' Lagi Gara-gara Curi Motor

Kini, tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Kelas Kakap Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka,