Cegah Peyebaran Virus Corona, Dirlantas PMJ Perintahkan Hentikan Razia Kendaraan Sementara

Parwata - Jumat, 20 Maret 2020 | 14:00 WIB

Samsat Jakarta Timur bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Razia yang dilakukan di kawasan DI Panjaitan 55, Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, membuat sejumlah pengendara panik, jumat (11/8/2017). (Parwata - )

Otomania.com - Menyikapi penyebaran virus Corona yang sudah meluas khususnya di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) pun bertindak.

Melansir dari Wartakotalive.com, Ditlantas PMJ mengambil kebijakan.

Yakni untuk tidak menggelar razia kendaraan di jalan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas PMJ, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Sistem Ganji Genap di Jakarta Dicabut, Memang Ada Hubungannya dengan Penularan Virus Corona? Ini Penjelasannya

"Terkait dengan pandemi virus corona saat ini, untuk razia kendaraan sudah kami hentikan," jelas Sambodo.

Langkah itu, lanjut Sambodo, diambil sebagai upaya mengurangi kontak langsung antar pengendara maupun anggota polisi saat razia berlangsung.

Serta menghindari penumpukkan warga saat sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan yang membuat rentan penyebaran virus corona.

"Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Serta mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," kata Sambodo.

Baca Juga: Kena Efek Virus Corona, Pameran Otomotif GIIAS Surabaya 2020 Terpaksa Ditunda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Istimewa)