Cegah Peyebaran Virus Corona, Dirlantas PMJ Perintahkan Hentikan Razia Kendaraan Sementara

Parwata - Jumat, 20 Maret 2020 | 14:00 WIB

Samsat Jakarta Timur bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Razia yang dilakukan di kawasan DI Panjaitan 55, Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, membuat sejumlah pengendara panik, jumat (11/8/2017). (Parwata - )

Pihak kepolisian, lanjut Sambodo juga berempati terhadap masyarakat terkait penyebaran virus corona saat ini.

Karena itu, dalam kondisi kesulitan saat ini tidak memungkinkan petugas melaksanakan razia.

Pihaknya pun lebih mengedepankan teguran dan edukasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan.

Meski demikian, lanjut Sambodo, pihaknya telah memerintah anggotanya untuk tetap memberikan tindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Masyarakat Pilih Kendaraan Pribadi Efek Virus Corona, Stok BBM Pertamina Aman?

Khususnya kepada pelanggar lalu lintas yang secara kasat mata dan membahayakan masyarakat atau pengendara lainnya.

"Bukan berarti tidak ada tindakan dan pengawasan. Kami tetap turunkan 4.300 anggota kami untuk mengatur Kamseltibcar lalu lintas. Kalau ada yang melawan arus, masuk jalur buswa, tidak pakai helm, ya tetap kami tindak," tegas Sambodo.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cegah Penyebaran Corona, Dirlantas PMJ Perintahkan Hentikan Razia Kendaraan Sementara,