Ada Beberapa Golongan SIM di Tanah Air, dari A Sampai C, Pernah Dengar Ada SIM D?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 13:10 WIB

Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019) (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin, dikutip dari GridOto.com.

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).