Ada Beberapa Golongan SIM di Tanah Air, dari A Sampai C, Pernah Dengar Ada SIM D?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 13:10 WIB

Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM

Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Begini Penjelasan Pemerhati Masalah Transportasi

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020)..

Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.