Otomania.com - Tidak sedikit yang masih melakukan ubahan pada pelat nomor kendaran atau Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB).
Salah satunya adalah memodifikasi pelat nomor kendaran tersebut.
Mulai dari memindahkan dudukan posisinya, memberikan variasi huruf atau pengecatan hingga melepasnya.
Lantas, bagimana jika pengguna motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?
Baca Juga: Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.
Apakah masih tetep ditilang?
Memanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
Seperti disampaikan oleh Kompol Arif baru-baru ini.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Dibedakan Dengan Pelat Nomor Kendaraan Biasa, Ini Warna Resmi Untuk Kendaraan Listrik
Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain.
Dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.