Pemotor Honda CBR Diciduk Polisi, Bungkus Rokok di Dalam Helm Bikin Curiga, Rumah Ikut Digeledah

Indra Aditya - Senin, 9 Maret 2020 | 16:10 WIB

Seorang pemotor Honda CBR diciduk polisi karena membawa sabu (Indra Aditya - )

Baca Juga: Dituduh Bawa Narkoba, Ibu Guru TK Diikat, Begal Leluasa Bawa Kabur Motor Dan Barang Milik Korban

"Takut overdosis jadi kalau konsumsi cuman 0,18 gram saja, tapi dia punya banyak," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian melacak keberadaan pengedar sabu yang diketahui berada di wilayah Gresik selatan.

Polisi kemudian mengamankan Jevry Oktaryawan (28). Dia ditangkap dirumahnya di Desa Kedunganyar RT 13/ RW 05, Kecamatan Wringinanom.

Petugas melakukan penggeledahan seluruh badan pelaku dan rumahnya.

Baca Juga: Sedang Tunggu Pesanan Narkoba, Malah Diculik dan Dianiaya di Dalam Mobil Xpander, Dituduh Mata-mata Polisi

Kemudian, ditemukan di atas meja kamar tidur terdapat dua bungkus rokok warna hitam yang masing masing berisi sabu dengan berat 1,8 gram dan 10,46 gram.

Sejumlah barang bukti lain disita petugas satu alat hisap sabu atau bong, satu bendel plastik klip dibawa meja. Satu buah handphone dan uang sebesar Rp 650 ribu dibawa ke Mapolsek Driyorejo.

"Ini bandarnya, pengakuannya dapat barang itu dari rutan. Kemudian diedarkan di wilayah Wringinanom," katanya.

Jevry dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Motor Honda CBR Gresik Bawa Barang Haram, Di Rumahnya Ditemukan Banyak Barang Bukti,