Komplotan Curanmor Pilih Motor Matik Setiap Beraksi, Beroperasi di Daerah Ini

Parwata - Selasa, 3 Maret 2020 | 15:10 WIB

Konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Sebuah komplotan pencurian kendaraan yakni motor berhasil diringkus oleh Polsek Kelapa Gading.

Dalam aksinya komplotan ini hanya mengincar motor jenis matik saja.

Melansir dari Tribujakarta.com, target mereka biasanya motor-motor yang terparkir di permukiman warga.

"Jadi mereka ini memang biasanya mengincar motor matic," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Komplotan Curanmor Mau Borong? Setiap Beraksi Bawa Mobil Pikap, Warga Bantu Polisi Tangkap Pelaku

"Mereka beraksi di permukiman dan jamnya ini random," Rango menambahkan.

Dari dua aksi terakhirnya, komplotan maling motor ini berhasil menggasak dua unit motor Honda BeAT.

Satu unit didapatkan dari permukiman di Kelapa Gading Timur dan satu lainnya di wilayah Pegangsaan Dua.

Setelah beraksi, motor hasil curian mereka jual ke penadah yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Spesialis Motor Matik, Berhasil Gasak 50 Unit Pakai Kunci Bikinan Sendiri

"Satu motornya mereka mendapat keuntungan jutaan rupiah. Kisarannya di bawah Rp 5 juta," jelas Rango.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R, W, dan KA.

R merupakan seorang sopir angkot, berperan sebagai eksekutor dalam komplotan ini.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, W dan KA, diketahui tidak bekerja.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus, Ungkap Motor yang Paling Laris, Dibanrol Rp 3-4 Jutaan

Lantaran butuh uang, mereka menyetujui ajakan R untuk mencuri motor di permukiman warga.

Saat beraksi, peran W dan KA hanya mengawasi aksi R.

"Para pelaku ini umumnya mencuri motor di permukiman," kata Rango.

"Mereka sudah beraksi empat kali di wilayah Kelapa Gading. Dua kali di Pulogadung," jelas dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Incar Motor Matic, Komplotan Maling di Kelapa Gading Raup Jutaan Rupiah Sekali Beraksi,