"Satu motornya mereka mendapat keuntungan jutaan rupiah. Kisarannya di bawah Rp 5 juta," jelas Rango.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R, W, dan KA.
R merupakan seorang sopir angkot, berperan sebagai eksekutor dalam komplotan ini.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, W dan KA, diketahui tidak bekerja.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus, Ungkap Motor yang Paling Laris, Dibanrol Rp 3-4 Jutaan
Lantaran butuh uang, mereka menyetujui ajakan R untuk mencuri motor di permukiman warga.
Saat beraksi, peran W dan KA hanya mengawasi aksi R.
"Para pelaku ini umumnya mencuri motor di permukiman," kata Rango.
"Mereka sudah beraksi empat kali di wilayah Kelapa Gading. Dua kali di Pulogadung," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Incar Motor Matic, Komplotan Maling di Kelapa Gading Raup Jutaan Rupiah Sekali Beraksi,