Baca Juga: Massa Ngamuk Bikin Honda Accord Telentang dan Nyaris Gosong, Istri Hamil dan Anak Cuma Bisa Menangis
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.
Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).