Pelaku Tabrak Wanita Hamil Bebas, Tak Punya SIM, Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

Indra Aditya - Sabtu, 29 Februari 2020 | 13:10 WIB

Sopir yang menabrak wanita hamil di Pal Merah sudah dibebaskan (Indra Aditya - )

Otomania.com – Pengemudi mobil yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Video Suami Histeris Menyaksikan Istri Hamil Ditabrak Mobil, Terjepit Tiang Listrik Hingga Tewas

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.