Otomania.com - Salah satu kampung di Surabaya sukses menjalankan aturan larangan jalan kampung sebagai tempat parkir mobil.
Di kampung ini, warga melarang jalan kampung dijadikan garasi, dan melalui kerja keras pengurus RT setempat dan kekompkan warga, kampung ini akhirnya sukses "mengusir" mobil dari jalan kampung.
Bahkan tidak ditemukan mobil parkir di jalan Kampung Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Melansir dari Tribunjatim.com, berdasar pantauan surya di lokasi, pada siang hari kemarin tak ada mobil parkir di jalan kampung.
Hampir semua rumah punya garasi. Beberapa garasi tampak kosong dan lainnya ada mobilnya.
Baca Juga: Parkir Mobil di Stasiun Gubeng Pakai Uang Elektronik, Motor Juga?
Jalan kampung menjadi lega dan nyaman, mobil setiap saat melintas menuju kampung tanpa pemilik saling gesekan. Setiap saat kalau kondisi darurat, PMK bisa masuk.
"Prosesnya panjang dan penuh perjuangan. Kami harus menjadi tameng warga karena harus berhadapan dengan pemilik mobil yang belum sadar pentingnya aturan jalan kampung bukan garasi," kata Wakil Ketua RT 02/RW 06 Demak Timur Agus Suahayanto, Senin (24/2/2020).
Penuh lika-liku dan perjuangan tak kenal lelah. Hampir satiap hari pengurus kampung mengajak warga untuk membuat garasi atau sewa parkir demi kenyamanan bersama.
Bahkan mereka rela dimusuhi warga. Sebab dianggap beli mobil adalah hak warga. Jalan kampung juga milik bersama.
"Sampai kami selalu disindir sok bijaksana dan sok ngatur. Terus kami berselisih. Namun karena semua warga tanda tangan setuju aturan diterapkan, semua tunduk," ujar Agus.
Dari 30 rumah yang ada di Kampung Demak Timur RT 02 itu, 80 persen punya mobil. Pada 2017 lalu, saban waktu mobil parkir seenaknya di jalan kampung.
Masalah warga pun muncul. Terjadi gesekan antarwarga karena hak orang lain terenggut dengan parkir di jalan kampung.
Namun Perlu waktu dua tahun lebih untuk menyadarkan warga kampung. Terutama mereka yang punya mobil tapi sudah terlanjur beli mobil. Diawali pada 2017 lalu.
Pengurus RT dan RW setempat berinisiatif membuat aturan baru. Jalan kampung bukan parkir umum
Saat itu warga pemilik mobil kaget. Ternyata hampir semua warga setuju dengan membubuhkan tanda tangan.
Yang sudah telanjur beli mobil membuat garasi di rumah atau memarkir mobil mereka di penitipan umum.
Ketua RT 02 Demak Timur Syarif menuturkan bahwa dua tahun lalu warga membentangkan spanduk bertuliskan,
"Anda tak punya garasi jangan beli mobil. Jalan ini bukan parkir umum. Anda mengganggu kenyamanan warga."
Pengurus kampung sadar kalau tulisan itu kereng. Namun Akhirnya pelan-pelan menyadarkan warga betapa pentingya jalan kampung. Kalau ada mobil PMK atau ambulans masuk kampung tidak terhalang.
Antarwarga sesama pemilik mobil juga tidak terjadi rawan gesekan karena mobil diparkir di jalan Kampung. Apalagi jalan kampung RT 02 lebar jalan kurang dari empat meter.
Ibu-Ibu PKK Door to Door
Suksesnya kampung Demak Timur sterilkan jalan kampung dari parkir mobil berkat peran ibu-ibu PKK setempat.
Mereka rela mendatangi rumah satu per satu, Door to Door menggalang tanda tangan.
Dari 30 rumah terhimpun semua tanda tangan. Intinya RT telah membuat aturan bahwa semua mobil tidak ada yang diparkir di jalan kampung. Harus dimasukkan ke garasi masing-masing.
Khotimah, pengurus PKK setempat menuturkan bahwa mereka membantu mengedarkan dukungan aturan tersebut.
"Saya dari rumah ke rumah mengedarkan dukungan tanda tangan. Semua demi kenyamanan bersama," ucap Khotimah.
Baca Juga: Bukan Rp 20 Juta Tapi Rp 2 Juta, Denda Punya Mobil Gak Punya Garasi Di Kota Depok, Ini Penjelasannya
Pengurus kampung rupanya sengaja mengerahkan emak-emak untuk merayu warga agar sadar.
Semua demi kebaikan bersama. Membuat nyaman kampung tanpa ada mobil memenuhi jalan kampung.
Tanda tangan hasil persetujuan setiap warga mendukung aturan parkir itu kini dilaminating. Ditempel di papan pengumuman kampung.
Upaya keras pengurus kampung itu membuahkan hasil. Setiap saat pengurus berkoordinasi dan merapatkan aturan.
Awalnya ada edaran dari RW 06 bahwa setiap RT di bawah RW ini mengeksekusi aturan jalan kampung bebas mobil parkir.
"Khusus bagi mobil tamu boleh parkir di jalan kampung. Itupun dibatasi hanya tiga hari. Saat siang mobil tamu diparkir di jalan raya yang lebih luas. Bukan di jalan kampung," kata Wakil Ketua RT 02 Agus.
Karena bersama-sama menegakkan aturan, warga pun kini muncul kesadaran.
Mereka yang punya mobil tapi tak punya garasi malu sendiri. Warga pun kini dengan kesadaran membongkar ruang depan untuk garasi mobil.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sadar, Warga Demak Surabaya Ramai-Ramai Bangun Garasi meski Bongkar Rumah,