Dari 30 rumah yang ada di Kampung Demak Timur RT 02 itu, 80 persen punya mobil. Pada 2017 lalu, saban waktu mobil parkir seenaknya di jalan kampung.
Masalah warga pun muncul. Terjadi gesekan antarwarga karena hak orang lain terenggut dengan parkir di jalan kampung.
Namun Perlu waktu dua tahun lebih untuk menyadarkan warga kampung. Terutama mereka yang punya mobil tapi sudah terlanjur beli mobil. Diawali pada 2017 lalu.
Pengurus RT dan RW setempat berinisiatif membuat aturan baru. Jalan kampung bukan parkir umum
Saat itu warga pemilik mobil kaget. Ternyata hampir semua warga setuju dengan membubuhkan tanda tangan.
Yang sudah telanjur beli mobil membuat garasi di rumah atau memarkir mobil mereka di penitipan umum.
Ketua RT 02 Demak Timur Syarif menuturkan bahwa dua tahun lalu warga membentangkan spanduk bertuliskan,
"Anda tak punya garasi jangan beli mobil. Jalan ini bukan parkir umum. Anda mengganggu kenyamanan warga."
Pengurus kampung sadar kalau tulisan itu kereng. Namun Akhirnya pelan-pelan menyadarkan warga betapa pentingya jalan kampung. Kalau ada mobil PMK atau ambulans masuk kampung tidak terhalang.
Antarwarga sesama pemilik mobil juga tidak terjadi rawan gesekan karena mobil diparkir di jalan Kampung. Apalagi jalan kampung RT 02 lebar jalan kurang dari empat meter.