Otomania.com - Para pengguna knalpot brong tidak akan bisa lagi lolos dari kesalahan yakni pelanggaran suara bising.
Hal tersebut karena Satlantas Polres Lamongan telah memiliki sebuah alat yang canggih.
Alat canggih tersebut bisa digunakan untuk mendeteksi tingkat kebisingan.
Karenanya bagi pengguna motor dengan knalpot bising yang terdeteksi pasti akan terjerat sanksi dan tindakan.
Melansir dari Surya.co.id, alat Pengukur Kebisingan Knalpot Brong tersebut adalah Sound level meter.
Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng
Penindakan tak hanya dilakukan pada tahun baru atau pada momen-momen tertentu.
Tetapi bisa dilakukan setiap saat karena Satlantas Polres Lamongan telah dibekali alat tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Iptu Purnomo membenarkan kalau saat ini petugas Satlantas telah dibekali dengan sound level meter.
Dengan alat ini, kata Purnomo, petugas bisa melakukan tes kebisingan setiap saat.
"Sudah 1 minggu lebih kami menggunakan alat sound level meter ini untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot brong," kata Purnomo dalam perbincangannya dengan wartawan, Minggu (23/2/22/2020).
Baca Juga: Warga Komplain Knalpot Brong, Polisi Beraksi, Mesin Potong Musnahkan 257 Unit
Menurut Purnomo, alat sound level meter ini setiap hari telah dibawa oleh anggota Satlantas untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot.
Dulu, menurut Purnomo, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut brong atau tidak polisi akan melihat dan mendengarkan dengan dengan telinga tingkat kebisingannya.
"Tapi sekarang lebih akurat setelah ada alat ini, sehingga pemilik atau pengguna motor tak bisa mengelak lagi pada saat dilakukan penindakan," ujarnya.
Sistem kerja sound level meter yang digunakan polisi ini, menurut Purnomo, digunakan ketika kendaraan bermotor sudah dalam keadaan mesin hidup.
Saat posisi mesin hidup tersebut, barulah alat didekatkan ke kendaraan bermotor dengan jarak kurang lebih 1 meter.
Saat mesin nyala itu, motor atau mobil yang akan dites tidak perlu sampai digeber gasnya.
"Dari situ nanti akan diketahui level suara knalpotnya dalam satuan decibels (DB)," ungkap Purnomo.
Knalpot dengan tingkat kebisingan 83 DB, tandas Purnomo, pasti akan dilakukan penindakan. Batasan kebisingan 83 DB ini, lanjut Purnomo, telah mengacu keputusan Menteri Perhubungan nomer 63 tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
"Kebanyakan pengguna jalan yang memakai knalpot brong pastinya akan terdeteksi lebih dari 90 DB," tegasnya.
Purnomo menambahkan, setelah lebih dari seminggu menggunakan alat yang dinamakan sound level meter ini polisi setidaknya telah menindak kurang lebih 30 kendaraan bermotor.
Dengan adanya penindakan ini pihaknya berharap semua pengendara akan bisa tertib berlalu lintas. Selain itu juga, pengendara yang lainnya juga tak terganggu dengan tingkat kebisingan knalpot tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Awas, Polres Lamongan Miliki Alat Khusus untuk Razia Knalpot Brong, Bisa Deteksi Kebisingan,