Ketilang Pakai Knalpot Brong Enggak Bisa Berkelit Lagi, Polres Lamongan Punya Alat Deteksi Kebisinngan

Parwata - Senin, 24 Februari 2020 | 10:05 WIB

Kanit TurjawaliSatlantas Polres Lamongan, Iptu Purnomo praktikan alat pendeteksi kebisingan knalpot brong. (Parwata - )

Otomania.com - Para pengguna knalpot brong tidak akan bisa lagi lolos dari kesalahan yakni pelanggaran suara bising.

Hal tersebut karena Satlantas Polres Lamongan telah memiliki sebuah alat yang canggih.

Alat canggih tersebut bisa digunakan untuk mendeteksi tingkat kebisingan.

Karenanya bagi pengguna motor dengan knalpot bising yang terdeteksi pasti akan terjerat sanksi dan tindakan.

Melansir dari Surya.co.id, alat Pengukur Kebisingan Knalpot Brong tersebut adalah Sound level meter.

Baca Juga: Ujang Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Kios, Pemotor Knalpot Brong Kena Tempeleng

Penindakan tak hanya dilakukan pada tahun baru atau pada momen-momen tertentu.

Tetapi bisa dilakukan setiap saat karena Satlantas Polres Lamongan telah dibekali alat tersebut.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Iptu Purnomo membenarkan kalau saat ini petugas Satlantas telah dibekali dengan sound level meter.

Dengan alat ini, kata Purnomo, petugas bisa melakukan tes kebisingan setiap saat.

"Sudah 1 minggu lebih kami menggunakan alat sound level meter ini untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot brong," kata Purnomo dalam perbincangannya dengan wartawan, Minggu (23/2/22/2020).

Baca Juga: Warga Komplain Knalpot Brong, Polisi Beraksi, Mesin Potong Musnahkan 257 Unit