Baca Juga: Kayak Narkoba dan Korupsi, Truk Overdimensi Masuk Ranah Kejahatan
Selain di Australia, Ferdy mengetahui PT BPP pernah membeli aset tanah di Bali seperti di daerah Kuta, Purimas, dan Ubud. Untuk pembelian aset di Ubud senilai Rp 27 miliar dengan cek.
Selain itu, ada pencairan cek Rp 650 juta untuk pembelian aset di Kuta dan Rp 3,2 miliar untuk aset di Purimas. Pencairan cek itu disebut untuk cicilan pembelian aset-aset tersebut. "Itu diperlihatkan penyidik ceknya, untuk di Bali, beli tanah di Ubud," jelasnya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam sejumlah pengadaan dan pengaturan pengusulan anggaran di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.
Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp 1,892 triliun.
Permainan Wawan dalam mengeruk keuntungan dilakukan bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten selama dua periode serta sejumlah anak buahnya dan kepala dinas.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp 50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp 3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp 700 juta, sehingga merugikan negara Rp 79.789.124.106,35.
Jaksa juga mendakwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu melakukan pencucian uang dari hasil korupsinya senilai Rp 578 miliar dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.
Diduga Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pemindahan dana ke rekening perusahaan, rekening pribadi atas nama orang lain, pembelian sejumlah mobil mewah, motor Harley-Davidson, kendaraan Hino Mixer Truck dan sejumlah aset tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan milik Wawan itu tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.
Dalam surat dakwaan Wawan, Nissan Elgrand 2.5 WD tahun 2008 dibeli Wawan seharga Rp 650 juta dan dibaliknamakan ke Catherine Wilson dan Selvia sebagai kakak Catherine Wilson.