Otomania.com – Dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) jaksa KPK kembali menghadirkan saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020) kemarin, jaksa menghadirkan saksi mantan anak pegawai Wawan di PT BPP, Ferdy Prawiradireja.
Jaksa meminta Ferdy menjelaskan aliran uang dari proyek yang dikerjakan oleh PT BPP untuk pembelian mobil mewah kepada artis Catherine Wilson dan Rebecca Soejati Reijman.
Diantaranya, yaitu Wawan memberikan mobil Nissan Elgrand untuk artis Catherine Wilson, Reny Yuliana mendapat mobil Mercedes-Benz, dan Rebecca Soejati Reijman kecipratan mobil Honda CR-V.
"Catherine Wilson seorang artis diberi mobil Nissan, untuk BPKB baru diserahkan tahun 2013?" tanya jaksa KPK Roy Riady kepada Ferdy.
Ferdy mengaku dia yang menyerahkan mobil mewah untuk para artis tersebut pada 2010.
Sementara, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya diberikan pada 2013. "Iya. betul," jawab Ferdy.
Ferdy menjelaskan, Wawan menjadi komisaris utama di PT BPP dan memiliki beberapa perusahaan lain.
Menurut dia, perusahaan milik Wawan kerap memenangi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Uang hasil keuntungan perusahaan Wawan digunakan untuk beberapa kepentingan Wawan.
Menurutnya, ada dua aset mobil dan rumah yang diberikan Wawan kepada orang lain pada sekitar 2010. Bahkan, ia diminta Wawan untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya pada tahun 2013.
Ferdy juga mengakui uang hasil proyek PT BPP digunakan Wawan untuk membeli aset tanah dan rumah di Hobbs Avenue Dalketh Western Australia dan di Bali. Pembayaran-pembayaran aset tersebut dicatat oleh staf PT BPP bernama Farid. "Iya benar," ujar Ferdy.