Buntut Panjang Bentrokan Driver Ojol Vs Debt Collector, Bakal Ada yang Susah Tidur Diburu Polisi

Indra Aditya - Kamis, 20 Februari 2020 | 19:00 WIB

Debt collector bentrok dengan driver ojol di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). (Indra Aditya - )

Otomania.com – Tidak jarang berita yang melibatkan debt collector identik dengan kekekrasan.

Biasanya diawali dengan intimidasi dan perampasan motor kredit yang menunggak pembayaran.

Banyak warga yang ketakutan saat melihat gerombolan debt collector di pinggir jalan.

Walaupun sebenarnya debt collector hanya mengincar dan menyita motor kreditan bermasalah.

Insiden bentrokan yang melibatkan debt collector kembali pecah dan kali ini dengan driver ojek online (ojol).

Buntut bentrokan debt collector dengan driver ojol semakin panjang dan polisi tengah memburu beberapa orang lagi.

Baca Juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Driver Ojol Hadang Pemotor NMAX Arogan, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka yang terlibat bentrokan.

Penangkapan tiga orang debt collector ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian.

Satu orang debt collector yang melakukan pemukulan ke driver ojol saat ini masih diburu polisi.

"Kami sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku pemukulan. Dari keterangan ada tiga sampai empat orang. Motor korban diambil paksa sementara satu orang lainnya masih diburu," ujar Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).

Insiden bentrokan di Rawamangun Jakarta Timur itu sempat bikin heboh dan memacetkan lalu lintas.

Bentrokan debt collector dengan driver ojol enggak bisa dihindari karena diawali perampasan motor.

Baca Juga: Viral Video 'Balap Liar' di Underpass Bandara Yogyakarta, Ternyata Ada Pesan di Dalamnya

Arie menambahkan, ketiga debt collector yang ditangkap langsung dijerat pasal pencurian dan kekerasan serta pasan pengeroyokan.

Dua debt collector yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Satu orang tersangka lainnya langsung dijerat Pasal 170 KUHP pengeroyokan.

Karena kasus yang melibatkan debt collector terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Arie menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

Pihak kepolisian akan menertibkan gerombolan debt collector karena khawatir akan mengganggu ketertiban di masyarakat.

"Ini harus segera ditindaklanjuti. Karena debt collector bisa mengganggu kamtibmas. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait," lanjutnya.

Baca Juga: Saking Ramahnya, Driver Ojol Bisa Berfoto dengan Almarhum Ashraf Sinclair, Saat Jemput Anak

Arie menegaskan proses penahanan atau penarikan motor kredit yang bermasalah harus melalui penetapan dari pihak pengadilan.

Debt collector menurutnya enggak bisa sewenang-wenang menahan apalagi sampai merampas motor warga.

Walaupun motor nunggak cicilan, semuanya harus melalui prosedur yang berlaku.

Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)