Baca Juga: Viral Video 'Balap Liar' di Underpass Bandara Yogyakarta, Ternyata Ada Pesan di Dalamnya
Arie menambahkan, ketiga debt collector yang ditangkap langsung dijerat pasal pencurian dan kekerasan serta pasan pengeroyokan.
Dua debt collector yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Satu orang tersangka lainnya langsung dijerat Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
Karena kasus yang melibatkan debt collector terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Arie menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
Pihak kepolisian akan menertibkan gerombolan debt collector karena khawatir akan mengganggu ketertiban di masyarakat.
"Ini harus segera ditindaklanjuti. Karena debt collector bisa mengganggu kamtibmas. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait," lanjutnya.
Baca Juga: Saking Ramahnya, Driver Ojol Bisa Berfoto dengan Almarhum Ashraf Sinclair, Saat Jemput Anak
Arie menegaskan proses penahanan atau penarikan motor kredit yang bermasalah harus melalui penetapan dari pihak pengadilan.
Debt collector menurutnya enggak bisa sewenang-wenang menahan apalagi sampai merampas motor warga.
Walaupun motor nunggak cicilan, semuanya harus melalui prosedur yang berlaku.
Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)