Warga Komplain Knalpot Brong, Polisi Beraksi, Mesin Potong Musnahkan 257 Unit

- Jumat, 14 Februari 2020 | 10:00 WIB

Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020). ( - )

Otomania.com - Ratusan knalpot racing baik itu knalpot motor maupun mobil dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Pemusnahan knalpot racing tersebut yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dilakukan pada Kamis (13/2/2020).

Rinciannya adalah knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 253 unit.

Sementara knalpot racing empat sisanya adalah knalpot roda empat.

Baca Juga: Salut, Di Kota Ini Secara Sukarela Pemilik Motor Serahkan Knalpot Brong Untuk Dimusnahkan Oleh Polisi

Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong.

Melansir dari Tribunlampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan.

Razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.

"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.

Baca Juga: Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini