Koplak! Sopir Chevrolet Spin Ogah Ditilang Malah Rampas HP Polisi, Kalau Jadi Kena 9 Tahun Bui

Parwata - Rabu, 12 Februari 2020 | 10:00 WIB

Mobil pelaku perampas hp polisi. (Parwata - )

Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur,