Koplak! Sopir Chevrolet Spin Ogah Ditilang Malah Rampas HP Polisi, Kalau Jadi Kena 9 Tahun Bui

Parwata - Rabu, 12 Februari 2020 | 10:00 WIB

Mobil pelaku perampas hp polisi. (Parwata - )

Otomania.com - Tidak terima ditilang, seorang pengemudi mobil merampas handphone milik polisi lalu lintas.

Kejadian yang menyebabkan hilangnya handphone milik polisi tersebut terjadi di lampu lalu lintas Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Melansir dari Wartakotalive.com. pelaku dari perampasan handphone tersebut adalah AR (26).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono menceritakan kronologi kejadian kekerasan tersebut.

Baca Juga: Penjahat Apes, Gagal Rampas Mio Tukang Ojek Lalu Ngembat Vario Habis Bensin, Berakhir di Tangan Polisi

Awalnya korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiba tiba korban melihat kendaraan mobil Chevrolet Spin bernomor polisi B 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.

Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas Relasi, Kebon Jeruk.

Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.