Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/2/2020).
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Pemotor Datang ke Polsek dengan Muka Panik dan Kaki Gemetar, Korban Debt Collector Main Rampas Motor
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi,"ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.