Otomania.com - Tiga pelaku pencurian spesialis motor matik berhasil di bekuk Polres Semarang.
Ketiga pelaku pencurian motor tersebut merupakan warga Mranggen, Demak.
Dalam aksinya pelaku mencuri di berbagai tempat dan telah melakukan sebanyak 50 kali pencurian.
Motor yang dijadikan sasaran adalah motor matik yang diparkir di tempat indekos yang sepi.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan.
Baca Juga: Edan! Maling Motor Borong Tiga Motor Sekaligus, Pelaku Sudah Survei?
Ketiga pelaku tersebut masing-masing Imam Safii (34), Danang Lilva Faza (19), dan Abdul Jalil (34).
Ketiganya seringkali berkeliling ke berbagai tempat di antaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga untuk menjalankan aksinya.
"Mereka bertiga mengecek di daerah kos-kosan yang sepi. Kalau ada motor matik yang terparkir tidak dengan penjagaan, maka mereka langsung beraksi," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (10/2/2020) siang.
Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi.
Menurut AKBP Adi Sumirat, kunci magnet itu dibuat oleh Danang Lilva melalui serangkaian percobaan pembuatan di bengkel.
"Jadi menggunakan kunci magnet ini mereka bisa membuka pengaman motor kurang dari 1 menit."
"Setelah itu mereka menggunakan kunci t untuk menghidupkan dan membawa kabur motor curian tersebut," jelas Kapolres.
Informasi keberadaan kelompok curanmor itu, jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba, didapatkan melalui pelapor Diyan Ferina (26) warga Tangerang.
Motornya berjenis Honda Beat yang sedang dibawa temannya di kos di daerah Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, 27 Januari 2020 malam lalu.
"Saat temannya mau menggunakan motor tersebut untuk menjemput Diyan pulang kerja, ternyata motor tersebut telah raib."
Baca Juga: Berkat Fitur Ini, Honda Scoopy Berhasil Ditemukan Setelah Digondol Maling Motor
"Di malam itu juga pemilik motor langsung melapor ke Polres Semarang," jelasnya.
Polres Semarang, menurutnya berhasil meringkus ketiganya, 28 Januari 2020 di rumah mereka.
Dua di antara para pelaku tersebut, yakni Imam Safii dan Abdul Jalil, jelas Kasatreskrim, merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Dari ketiganya, barang bukti yang didapatkan di antaranya sejumlah motor matik, stnk motor, kunci magnet, anak kunci y yang dipipihkan, kunci letter t, dan anak mata kunci.
"Mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat umumnya yang memiliki motor matik untuk menggandakan pengamanan motornya saat diparkir.
"Itu untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab kunci magnet buatan komplotan ini bisa membuka pengaman kunci hanya kurang dari 1 menit," jelas dia.
Sementara Danang Lilva Faza, dalam pengakuannya mengatakan ia membuat beberapa kunci magnet, yang digunakan untuk membobol pengaman kunci motor matik.
"Motor-motor itu selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp2 juta sampai Rp5 juta," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video 3 Pelaku Curanmor Warga Mranggen Spesialis Matik Diringkus,