"Jadi menggunakan kunci magnet ini mereka bisa membuka pengaman motor kurang dari 1 menit."
"Setelah itu mereka menggunakan kunci t untuk menghidupkan dan membawa kabur motor curian tersebut," jelas Kapolres.
Informasi keberadaan kelompok curanmor itu, jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba, didapatkan melalui pelapor Diyan Ferina (26) warga Tangerang.
Motornya berjenis Honda Beat yang sedang dibawa temannya di kos di daerah Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, 27 Januari 2020 malam lalu.
"Saat temannya mau menggunakan motor tersebut untuk menjemput Diyan pulang kerja, ternyata motor tersebut telah raib."
Baca Juga: Berkat Fitur Ini, Honda Scoopy Berhasil Ditemukan Setelah Digondol Maling Motor
"Di malam itu juga pemilik motor langsung melapor ke Polres Semarang," jelasnya.
Polres Semarang, menurutnya berhasil meringkus ketiganya, 28 Januari 2020 di rumah mereka.
Dua di antara para pelaku tersebut, yakni Imam Safii dan Abdul Jalil, jelas Kasatreskrim, merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Dari ketiganya, barang bukti yang didapatkan di antaranya sejumlah motor matik, stnk motor, kunci magnet, anak kunci y yang dipipihkan, kunci letter t, dan anak mata kunci.
"Mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim.