Otomania.com – Kenaikan tarif ojek online alias ojol sudah dilakukan pada September 2019 lalu.
Tarif ojol yang semula Rp 2000 per kilometer diusulkan akan naik 25 persen menjadi Rp 2500 per kilometer di wilayah Jabodetabek.
Ditanyai mengenai kenaikan tarif yang belum genap satu tahun ini, Tulus Abadi selaku ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan pendapatnya pada kanal Youtube metrotvnews Minggu (9/2/2020).
"Pertama memang konsep regulasinya menurut saya salah, dan itu yang saya kira nanti harus direvisi. Ya karena apa, karena memang di dalam keputusan menteri perhubungan justru tarif ojol ini bisa dievaluasi per tiga bulan sekali jadi baru naik bulan september 2019 yang lalu," Ujar Tulus Abadi.
"Nah, kalau tiga bulan sekali duitnya dievaluasi ini terlalu pendek terlalu besar, ya angkutan umum yang lain aja untuk bisa naik tarif harus berbulan-bulan bertahun-tahun baru bisa disesuaikan."
Baca Juga: Sembari Nyolong Motor, Pelaku Curanmor Juga Gasak Helm Ojol Buat Kamuflase
"Ini tiga bulan sudah minta disesuaikan alias naik tarif."
Tulus meminta agar Menteri Perhubungan mengevaluasi atau merevisi regulasi yang mengatakan bahwa tarif ojek online disesuaikan per tiga bulan.
"Jadi terlalu cepat, karena kalau tiga bulan dinamika eksternal yang berpengaruh terhadap tarif itu belum signifikan atau belum kelihatan dari unsur komponen tarifnya itu."
Menurut Tulus Abadi kenaikan tarif ojol ini dinilai terlalu cepat dan tidak wajar.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini bukan hanya angkutan umum tetapi sudah menjadi sarana transportasi yang tak terelakkan bagi masyarakat.
Ia menilai akses transpotasi umum di Indonesia juga masih belum memadai.