Otomania.com - Video tindakan kekerasan terhadap polisi yang dilakukan oleh pengemudi mobil beredar dan viral.
Dalam video berdurasi 00.50 detik itu,tampak seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki petugas polisi.
Dan mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.
Melansir dari Tribunnews.com, pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.
Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.
Baca Juga: Dongkol Ditilang, Sopir Toyota Agya Ancam dan Cekik Polisi, Pelaku: Lu viralin, gue cari lu
Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.
"Pukul nih, pukul nih," kata polisi.
Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata itu.
"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.
Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.
"Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.
Diketahui kejadian tersebut barada di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.info pada Sabtu (8/2/2020).
Pengendara mobil bernama Tohap Silaban yang telah ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf.
Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Rampok Mobilio di Rest Area Tol Ngawi-Kertosono, Tinggal Ciduk
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi dan itu buat saya buat seluruh keluarga saya sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya."
"Saya menyesal sekali lagi saya mohon maaf saya khilaf. saya akan minta maaf," ungkapnya dilansir dari YouTube Kompas TV Sabtu (8/2/2020).
Dikutip dari WartaKotalive.com, tersangka penyerang polisi lalu lintas di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, TS ternyata membawa senjata tajam di dalam tasnya.
Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan TS diringkus polisi di Kedai Kopi, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka diringkus polisi Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.
"Saat digeledah di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," kata Arsya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu polisi juga melakukan tes urin kepada TS saat diamankan Jumat malam.
Hasil tes urin menyatakan TS negatif obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Polisi Berpakaian Preman Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Mending Menyerahkan Diri
"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," ujar Arsya.
Arsya mengatakan dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.
"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," ujar Arsya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara,