Bawa Dua Senjata Garang Banget Ajak Duel dan Cekik Polisi Saat Ditilang, Sekarang Tertunduk Lesu Diancam Penjara 10 Tahun

Parwata - Minggu, 9 Februari 2020 | 18:39 WIB

Tohap Silaban, pengemudi mobil yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2 ditangkap Polisi dan dituntut penjara (Parwata - )

"Saat digeledah di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," kata Arsya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.

Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga melakukan tes urin kepada TS saat diamankan Jumat malam.

Hasil tes urin menyatakan TS negatif obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polisi Berpakaian Preman Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Mending Menyerahkan Diri

"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," ujar Arsya.

Arsya mengatakan dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.

"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," ujar Arsya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara,